Napi Lapas Kelas II A Pekanbaru Kendalikan Peredaran 117 Kg Narkoba
Selasa, 02-12-2025 - 13:58:01 WIB
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dengan inisial AA diduga menjadi otak jaringan yang mengatur distribusi sabu dalam jumlah fantastis selama empat bulan terakhir, yakni lebih dari 117 kilogram narkoba.
"Distribusinya berlapis. 70 kilogram pada Agustus, 20 kilogram di Oktober, dan 27 kilogram pada Novembe," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira dalam keterangan pers, Selasa (2/12/2025).
Menurut Putu, kasus ini terungkap setelah dua kaki tangan AA inisial RF (31) dan HR (30) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Minggu, 9 November 2025. Penangkapan kedua kurir tersebut membuka jalur penyidikan hingga mengarah pada peran AA yang kini tengah menjalani hukuman 7 tahun atas kasus yang sama.
Menurut Putu, polisi juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga hasil kejahatan AA seperti uang tunai Rp 3,2 miliar dan sejumlah aset tidak bergerak berupa rumah dan barang berharga lainnya.
"Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan," ujar Kombes Putu.
AA mengakui perannya sebagai pengendali jaringan dan menggunakan sejumlah rekening orang lain untuk menyamarkan aliran dana hasil narkoba.
"Selain dijerat UU Narkotika, AA juga akan dikenai Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Kombes Putu.**/ald
Komentar Anda :